10 pertanyaan tentang kekerasan dalam rumah tangga
peristiwaprivat (urusan rumah tangga),1 sehingga tidak bisa dilaporkan kepada aparat kepolisian. Sehingga penderitaan korban kekerasan dalam rumah tangga (istri) berkepanjangan tanpa perlindungan. Kondisi korban kekerasan dalam rumah tangga yang sedemikian itu ternyata masih dilematis pula setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004tentang kekerasan dalam rumah tangga di harapkan bahwa hukuman yang di jatuhkan kepada pelaku yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga tersebut, dalam hal penjatuhan hukumannya harus dilihat bentuk kekerasan yan mana di lakukan dan pasal mana yang dilanggar dalam Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga. 5. Disarankan kepada peneliti
UndangUndang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) No. 23 tahun 2004 membuat jengah sebagian orang, karena dianggap menyeret persoalan privat ke ranah publik. Tidak dapat dimungkiri, bahwa masalah domestic violence bagi sebagian masyarakat kita masih dipandang sebagai "tabu" internal keluarga, yang karenanya tidak layak diungkap ke muka umum.
PengertianKekerasan Dalam Rumah Tangga dalam UU N0. 23 tahun 2004 pasal 1 adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya penderitaan fisik, seksual, psikologis, penelantaran rumah tangga, ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga.
iiPedoman Pengendalian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pedoman Pengendalian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) iii sebenarnya jauh lebih banyak. Pada tahun 2000, kematian akibat kekerasan di dunia mencapai 1,6 jiwa dengan angka kematian mencapai 28,8 per 100.000 jiwa. Adapun 49,1% disebabkan
cara memberi makan ikan lele yang masih kecil.
10 pertanyaan tentang kekerasan dalam rumah tangga